TANGERANG — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Tulungagung, Jawa Timur, yang direkrut menjadi tentara bayaran di luar negeri. Perekrut menjanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan dan bonus kontrak Rp400 juta.

CPMI berinisial S tersebut diketahui memperoleh informasi lowongan melalui iklan pop-up di Instagram. Iklan itu mengarahkannya untuk berkomunikasi dengan sebuah agensi luar negeri.

Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta kemudian melakukan pendampingan dan pendalaman pada Jumat (30/10/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai pembatalan keberangkatan S.

Berdasarkan hasil pendalaman, agensi menjanjikan kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang. Seluruh biaya keberangkatan, termasuk akomodasi, pembuatan paspor, dan tiket penerbangan internasional, disebut akan ditanggung agensi.

Namun, S juga mendapat instruksi untuk mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi di bandara. Instruksi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses perekrutan tersebut.

S akhirnya membatalkan keberangkatannya setelah agensi menolak permintaan uang muka yang hendak dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman. Penolakan itu memunculkan kecurigaan bahwa janji pembayaran gaji dan pemenuhan hak selama bekerja tidak akan direalisasikan.

Setelah memperoleh keterangan dari S, petugas P4MI mengarahkannya ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten. S mendapat penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji dan bonus besar. Calon pekerja harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya.

Kementerian P2MI kini menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S. Informasi tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum untuk menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau perekrutan mencurigakan untuk pekerjaan di luar negeri dapat melapor melalui layanan pengaduan Kementerian P2MI di nomor 0811-8080-141, dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.