KENDARI,– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY (41), karena melanggar aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
LY diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat beraktivitas di sebuah kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa LY masuk menggunakan visa kunjungan indeks C13. Namun, ia tidak tercantum dalam daftar crewlist kapal dan tidak memiliki persetujuan dari pejabat imigrasi untuk turun dari kapal. Sehingga keputusan deportasi pun diambil.
“Proses deportasi dilakukan pada 26 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat oleh dua petugas Imigrasi Kendari untuk memastikan pemulangan berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu 28 Januari 2025.
Soesilo menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja mereka.
“Langkah ini mencerminkan komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan memastikan WNA yang berada di wilayah kami mengikuti aturan keimigrasian. Tindakan ini juga mendukung arahan Menteri Hukum dan HAM serta sejalan dengan astacita Presiden RI dalam menjaga keamanan nasional,” tambahnya.
Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Kantor Imigrasi Kendari dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayahnya, guna memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di Indonesia.
