JAKARTA– Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025, beredar isu di media sosial bahwa kendaraan pribadi dengan pajak mati dapat disita oleh pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, pengamat dan ahli hukum kepolisian, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, memberikan pemahaman dan penjelasannya.

Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (28/3/2025), Dr. Hirwansyah menjelaskan bahwa pihak kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan dengan pajak mati. Namun, terkait penyitaan kendaraan, ia meyakini bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya tidak akan menerapkan kebijakan tersebut, khususnya selama periode mudik Lebaran.

“Saya meyakini Kapolri dan jajaran tidak akan memberlakukan penyitaan kendaraan hanya karena pajak mati, baik saat Idul Fitri maupun di hari biasa. Penyitaan umumnya dilakukan jika kendaraan terkait dengan tindak pidana,” ujar Dr. Hirwansyah.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial dan tidak serta-merta menaruh stigma negatif terhadap kepolisian, khususnya Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ.

Sementara itu, Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki STNK yang sah dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Masyarakat yang tetap nekat mudik menggunakan kendaraan dengan pajak mati dan STNK yang tidak berlaku bisa dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Dr. Hirwansyah menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum, seperti bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat. Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan mudik gratis yang bisa dimanfaatkan untuk perjalanan lebih aman dan nyaman.

Sementara itu, dari pantauan arus mudik, Astamaops Polri Komjen Pol. Imam Sugianto bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho melakukan pemantauan situasi lalu lintas pada H-4 Lebaran 2025. Hingga Kamis malam (27/3/2025), arus mudik masih terpantau lancar dan terkendali.

“Kalau kita lihat traffic dari data center, sampai hari ini lonjakan penumpang relatif stabil, masih di bawah 5.000,” ujar Komjen Imam Sugianto saat meninjau Pos Pengamanan Terpadu di Km 29.

Puncak arus mudik sendiri diprediksi terjadi pada Jumat (28/3/2025), dan pihak kepolisian siap menerapkan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan guna memastikan kelancaran perjalanan para pemudik.