Jakarta — Perhimpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) kembali menyoroti dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Langkat saat menjabat di periode pertamanya. Laporan resmi terkait kasus tersebut telah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 Juli 2025, setelah sebelumnya dilakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri pada 17 Juli 2025.

Ketua Umum PPMSU, Ade Rinaldi Tanjung, dalam keterangannya menyatakan bahwa dugaan pemalsuan ijazah oleh pejabat publik merupakan tindakan yang mencoreng integritas dunia pendidikan dan mencederai etika bernegara.

“Kami menilai dugaan pemalsuan ijazah oleh seorang kepala daerah merupakan bentuk penghinaan terhadap dunia pendidikan nasional dan mencederai etika penyelenggaraan negara,” ujar Ade kepada awak media.

Dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, pihak Sekretariat Umum Aduan Masyarakat Mabes Polri menyebutkan bahwa dokumen laporan telah didisposisikan ke Bareskrim Polri.

Staf Bidang Informasi Bareskrim Polri, Andini, mengungkapkan bahwa laporan sudah diterima dan sedang dalam tahap penyidikan awal.

“Surat laporan sudah sampai ke Bareskrim, namun masih menunggu arahan dari pimpinan. Selanjutnya, pihak penyidik akan menghubungi pelapor melalui kontak yang tertera di surat pengaduan,” jelasnya, Senin (28/7).

PPMSU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Mabes Polri bertindak tegas demi menjaga marwah dunia pendidikan serta kredibilitas pejabat publik di Indonesia.