“ASN merupakan representasi pemerintah. Cara mereka melayani masyarakat akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta menyelesaikan berbagai persoalan HAM, termasuk isu agraria dan persoalan sosial lainnya.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menilai komitmen yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan bahwa prinsip-prinsip HAM telah diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya senang mendengar bagaimana nilai-nilai HAM diterapkan dalam kebijakan pemerintah daerah sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Mugiyanto.
Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi ukuran utama masyarakat dalam menilai kehadiran negara.
“Jika pelayanan pemerintah ramah, masyarakat akan merasakan negara hadir dengan baik. Sebaliknya, pelayanan yang berbelit-belit akan membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah. Karena itu ASN adalah wajah negara,” ujarnya.
Mugiyanto mengingatkan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam implementasinya, pemerintah daerah memegang peran strategis karena menjadi institusi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, pemahaman perspektif HAM harus menjadi bagian dari kompetensi setiap aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti sejumlah isu yang masih menjadi perhatian di Provinsi Lampung, antara lain persoalan agraria, kehutanan, pertanian, perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai persoalan sosial yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan penguatan kapasitas tersebut, Kementerian HAM bersama Pemerintah Provinsi Lampung berharap semakin banyak aparatur yang mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara adil, inklusif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.
