Jakarta – Sebuah kamar hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi lokasi penemuan jenazah Situr Wijaya (33), wartawan media online, dalam kondisi yang mencurigakan pada Jumat malam (4/4/2025). Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya setelah menemukan sejumlah kejanggalan.

Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan adanya dugaan kuat bahwa kematian Situr bukanlah hal yang wajar. “Kondisi jenazah menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang membuat kami yakin ini adalah kasus pembunuhan,” ungkap Oktoberius.

Yang membuat keluarga geram, pihak hotel tidak segera memberi kabar tentang kematian Situr. Informasi justru didapat dari Rumah Sakit Duta Indah Jakarta Utara, tempat jenazah dibawa. “Kami tahu dari sopir ambulans, bukan dari hotel. Ini sangat tidak profesional,” tegas Oktoberius.

Sopir ambulans yang mengangkut jenazah sempat mengirimkan foto kondisi Situr kepada keluarga. Foto-foto tersebut menunjukkan, darah mengalir dari hidung dan mulut, memar di wajah dan sekujur tubuh, luka sayatan di bagian belakang leher.

“Kondisi ini jelas menunjukkan ada unsur kejahatan,” tambah Oktoberius.

Keluarga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT. Laporan menggunakan pasal pembunuhan dalam KUHP.

“Kami mendesak polisi bekerja cepat. Ada kemungkinan korban diracun atau mengalami penganiayaan berat,” tegas kuasa hukum tersebut.

Menurut keterangan sopir ambulans yang enggan disebutkan namanya, Hotel baru menghubungi ambulans pukul 12.57 WIB (Sabtu siang), padahal korban diduga sudah meninggal sejak Jumat malam pukul 22.25 WIB, saat ditemukan, jenazah dalam kondisi hanya memakai celana boxer dan tergeletak di bawah kasur.

Jenazah sempat dibawa ke RS Duta Indah untuk pemeriksaan EKG sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.

Keluarga Situr mendesak untuk, polisi segera mengungkap pelaku dan motif pembunuhan, pihak hotel bertanggung jawab atas kelambanan pelaporan, dan proses hukum berjalan transparan.

“Kami ingin kebenaran terungkap dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkas Oktoberius.

(Sumber: Tempo.co)