Modus yang digunakan yakni membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki di dalam bak kendaraan.

7 Tersangka Ditahan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).

Seluruh tersangka diketahui berjenis kelamin laki-laki dan disebut berperan sebagai pemilik kegiatan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Sembilan Excavator hingga Batuan Mengandung Emas Diamankan

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti itu antara lain sembilan unit excavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan yang mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.

Untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi mengamankan uang modal pembelian solar sebesar Rp6,2 juta dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.