Yudhis menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Untuk perkara pertambangan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.
Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Adapun tersangka dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Yudhis juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi aktivitas pertambangan dan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi,” katanya.
Ia menegaskan Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
