Makassar,diksiber.id –Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sebagai bagian dari pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba dalam Program Asta Cita Presiden RI.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji laboratorium oleh tim Labfor Polda Sulawesi Selatan di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Selasa (29/4/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, SH, MH, Dandim 1408 Makassar Kolonel Inf. Franki Susanto, SE, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos, M.Han, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, S.IK, MH.
Selain itu hadir tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Rekan-rekan wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 6,844 kilogram setara dengan nilai Rp12 miliar, ganja seberat 4 kilogram senilai sekitar Rp45 juta, serta serbuk narkotika yang menjadi bahan baku pembuatan tembkau sintetis seberat 500 gram dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo, salah satu kejahatan yang harus diberantas adalah narkoba. Oleh karena itu, Kapolri dan Kapolda tindaklanjuti memerintahkan kami untuk terus menindak dan memusnahkan barang bukti agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Kombes Arya Perdana.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat pemusnah sabu-sabu berupa mobil incinerator yang disiapkan di halaman Polrestabes Makassar. Proses pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh seluruh pejabat dan tamu undangan yang hadir.
Ia menambahkan bahwa pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan BNN, Kejaksaan, serta unsur TNI dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kota Makassar.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk stop menggunakan narkoba, karena hal ini dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolrestabes Makassar
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di tujuh tempat berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Rincian kasus sebagai berikut:
