Bekasi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program SIM Keliling. Layanan ini memudahkan warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi untuk pekan ini, Senin hingga Jumat, 5–9 Mei 2025:

  • Senin, 5 Mei 2025: SGC Mall Cikarang
  • Selasa, 6 Mei 2025: Kantor Desa Lubang Buaya, Setu
  • Rabu, 7 Mei 2025: Burger King Grand Wisata
  • Kamis, 8 Mei 2025: Tidak ada layanan (maintenance)
  • Jumat, 9 Mei 2025: Pospol Mega Regency, Serang Baru

Seluruh layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di kantor Satpas Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat. Layanan di Satpas ini tersedia setiap hari kerja:

Satpas Deltamas: Senin–Jumat

Satpas Kalimalang: Senin–Jumat

Hari Minggu: Tutup

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Fotokopi E-KTP
  2. Fotokopi SIM lama
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  4. Surat keterangan lulus tes psikologi
  5. Dalam kondisi sehat

Informasi ini disampaikan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar dapat dilayani dengan baik sesuai kapasitas harian layanan SIM Keliling.