JAKARTA– Dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat. Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A resmi melaporkan dosennya berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (15/4/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus telah dilimpahkan ke unit yang menangani perkara perempuan dan anak.

“Benar, laporan sudah kami terima dan penanganannya direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini menyoroti relasi kuasa di lingkungan akademik, di mana korban merupakan mahasiswa dan terlapor adalah tenaga pengajar. Situasi tersebut kerap menjadi tantangan dalam pengungkapan kasus karena adanya tekanan psikologis dan posisi yang tidak seimbang.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan saksi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.

Polisi juga mengimbau korban atau masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana kekerasan seksual untuk segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110.

Kasus ini kini memasuki tahap awal penyelidikan dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan korban serta penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.