JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan karena belum melaporkan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership (BO). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi kepemilikan dan pembenahan administrasi korporasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia mengatakan jumlah itu merupakan bagian dari hampir dua juta entitas yang terkena pemblokiran pada 2025.
Menurut Supratman, pelaporan BO diperlukan untuk mengetahui orang yang sesungguhnya mengendalikan atau menerima manfaat akhir dari suatu badan usaha. Data tersebut juga membantu pemerintah menelusuri kepemilikan yang disamarkan melalui penggunaan nama pihak lain atau nominee.
Supratman menduga sebagian badan usaha dan yayasan yang masih diblokir sudah tidak beroperasi. Dugaan itu muncul karena entitas tersebut tidak memperbarui data maupun melaporkan pemilik manfaat akhirnya.
Kemenkum berencana memasukkan badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ke dalam daftar badan usaha tidak aktif. Namun, rencana tersebut perlu dibedakan dari keputusan penetapan status tidak aktif yang telah berlaku.
Pemblokiran juga berdampak pada akses layanan administrasi. Hukumonline melaporkan, entitas yang belum memenuhi kewajiban pelaporan BO tidak dapat mengakses sejumlah layanan, termasuk layanan administrasi badan hukum melalui AHU Online.

Kewajiban pelaporan BO diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Aturan tersebut mewajibkan korporasi mengidentifikasi pemilik manfaat serta menyampaikan informasi yang akurat dan memperbaruinya secara berkala.
Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses AHU Online sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.
Kemenkum meminta pengelola badan usaha dan yayasan memeriksa status administrasi serta segera melaporkan pemilik manfaat akhir. Langkah tersebut diperlukan agar data kepemilikan korporasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
