JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama BPBD DKI Jakarta melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) pada 21–25 Oktober 2026. Operasi ini bertujuan membantu menekan polusi udara dan mendukung mitigasi dampak suhu panas di Jakarta.
Berdasarkan siaran pers BMKG Nomor HM.05.00/46/HPM/KRH/X/2026, penyemaian awan telah menggunakan 4.000 kilogram garam atau natrium klorida (NaCl) hingga 23 Oktober 2026. Penyemaian tersebut dilakukan melalui empat sorti penerbangan.
Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari sinergi BMKG dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kerja sama tersebut mencakup mitigasi bencana hidrometeorologi serta pemantauan kualitas udara.
BMKG juga bertukar data parameter meteorologi dan kualitas udara dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Masyarakat dapat mengakses informasi PM2.5 terkini dan prediksi kualitas udara tiga hari ke depan melalui aplikasi JAKI.
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG Tri Handoko Seto menjelaskan, pelaksanaan OMC harus mempertimbangkan kajian meteorologis, kondisi atmosfer, dan kebutuhan operasional.
Menurut Seto, hujan berpotensi membantu mengurangi sebagian partikel pencemar di atmosfer. Namun, efektivitasnya bergantung pada kondisi cuaca dan karakteristik pencemar.

Direktur Operasional Modifikasi Cuaca BMKG Budi Harsoyo menyebut kondisi atmosfer lokal yang lembap dan massa udara konvektif mendukung potensi hujan di wilayah Jabodetabek.
Pada Jumat (23/10), tim melaksanakan dua sorti penyemaian awan pada ketinggian 10.000–11.000 kaki. Penerbangan pertama menyasar awan potensial di Jakarta Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor. Penerbangan kedua berfokus pada wilayah Bogor.
Operasi menggunakan pesawat Cessna Caravan C208B bernomor registrasi PK-SNH. Posko operasi berada di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.
BMKG melaporkan hujan terpantau di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur setelah penyemaian awan. Pemantauan tersebut merujuk pada citra radar BMKG dan laporan visual pada sore hingga malam hari.
Meski demikian, BMKG menegaskan OMC hanya menjadi instrumen pendukung mitigasi. Operasi ini tidak menggantikan pengendalian emisi dan langkah pengelolaan lingkungan lainnya.
Upaya penanganan polusi udara tetap membutuhkan pengendalian sumber pencemar, pemantauan kualitas udara, dan koordinasi antarlembaga.
