BEKASI – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) membahas mekanisme teknis pengawasan perilaku hakim melalui forum Focus Group Discussion (FGD), Jumat (23/10/2026), di Avenzel Hotel and Convention, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut melibatkan pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA. Hadir Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Dr. Hasanudin, serta Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono.
FGD ini merupakan tindak lanjut koordinasi kelembagaan pada 15 Oktober 2026. Koordinasi tersebut melibatkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Dr. Abhan, Kepala Badan Pengawasan MA, serta pimpinan badan peradilan di lingkungan MA.
Forum tersebut bertujuan menyinergikan tugas dan fungsi kedua lembaga. Pembahasan diarahkan pada mekanisme pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sejumlah agenda menjadi pembahasan dalam FGD tersebut. Agenda itu meliputi mekanisme pembinaan hakim, akses pemantauan persidangan, penanganan rekomendasi usul penjatuhan sanksi dari KY, serta tindak lanjut pemeriksaan bersama.

Pembinaan menjadi salah satu instrumen pencegahan pelanggaran etik di lingkungan empat badan peradilan. Mekanisme tersebut diharapkan memperjelas koordinasi dan pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga.
Pembahasan akses pemantauan persidangan juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan perilaku hakim. Langkah ini berkaitan dengan kebutuhan mekanisme pengawasan yang terkoordinasi dan sesuai ketentuan.
FGD melibatkan pimpinan dan anggota KY, jajaran Sekretariat KY, serta jajaran direktorat jenderal di lingkungan MA.
Melalui forum tersebut, KY mengharapkan partisipasi jajaran MA untuk memperkuat sinergi pelaksanaan tugas pengawasan perilaku hakim.
Koordinasi kelembagaan diperlukan agar pembinaan, pemantauan persidangan, penanganan rekomendasi sanksi, dan pemeriksaan bersama berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Penguatan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas hakim sekaligus mendukung independensi peradilan.
