JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengkaji penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada gedung pengadilan baru dan bangunan yang akan direnovasi. Program ini menargetkan efisiensi energi minimal 25 persen dan penghematan air sebesar 10 persen pada bangunan yang memperoleh sertifikasi hijau.

Badan Urusan Administrasi (BUA) MA membahas rencana tersebut dalam rapat di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Kepala BUA MA, Sahwan, S.H., M.H., memimpin rapat yang membahas aspek teknis, kebutuhan anggaran, dan tahapan penerapan BGH.

Sahwan mengatakan, penerapan konsep bangunan hijau sejalan dengan upaya menjaga kualitas gedung pengadilan. Program ini juga bertujuan meningkatkan kenyamanan masyarakat pencari keadilan, hakim, dan aparatur peradilan.

Pembahasan tersebut turut melibatkan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Fajar Santoso Hutahaean. Ia menjelaskan, penerapan BGH menjadi bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim melalui efisiensi energi dan air.

Menurut Fajar, bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan sebelum ditingkatkan menuju efisiensi energi.

Kementerian PU menjelaskan, gedung kantor pengadilan termasuk bangunan kantor Klasifikasi 5 dan merupakan bagian dari Bangunan Gedung Negara.

Bangunan gedung negara dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi wajib menerapkan prinsip BGH. Sementara itu, gedung kantor Klasifikasi 5 juga memiliki ketentuan berdasarkan jumlah lantai dan luas bangunan.

Bangunan kantor Klasifikasi 5 wajib menerapkan BGH apabila memiliki lebih dari empat lantai dan luas minimal 50.000 meter persegi. Bangunan yang tidak memenuhi kriteria tersebut disarankan menerapkan prinsip BGH sesuai ketentuan.

Penerapan desain prototipe gedung pengadilan juga memungkinkan penggunaan konsep bangunan hijau di berbagai daerah. Namun, penyesuaian tetap diperlukan berdasarkan kondisi lahan, ruang terbuka hijau, dan orientasi bangunan terhadap matahari.

Kementerian PU menyebut belum ada kajian khusus yang menetapkan persentase tambahan biaya sertifikasi BGH untuk bangunan gedung negara yang telah berdiri di Indonesia.

Kajian Kementerian ESDM bersama INDODEPP menunjukkan retrofit ringan dan sedang dapat membutuhkan tambahan biaya sekitar 10–15 persen. Besarannya bergantung pada strategi desain, pemasangan energi terbarukan, dan penyesuaian penggunaan bangunan.

Simulasi dalam peta jalan BGH memperkirakan periode balik modal rata-rata sekitar tiga tahun. Untuk bangunan pemerintah, periode tersebut diperkirakan sekitar dua tahun.

Perhitungan itu menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kebutuhan investasi dan potensi penghematan biaya operasional, khususnya listrik dan air.

MA membahas penyusunan roadmap Pengadilan Hijau Indonesia sebagai pedoman penerapan BGH di lingkungan peradilan.

Peta jalan tersebut akan memuat pemetaan kondisi gedung, kebutuhan renovasi, perkiraan biaya, serta tahapan pelaksanaan. Perencanaan diperlukan karena kondisi dan tingkat kerusakan setiap bangunan berbeda.

Melalui perencanaan terukur, MA diharapkan dapat menentukan prioritas penerapan gedung hijau pada pembangunan baru maupun renovasi gedung lama.