JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka peluang korupsi dalam pelayanan pertanahan, penanganan pascabencana, dan keselamatan pelayaran.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers bertajuk Mengoreksi Maladministrasi, Mencegah Korupsi: Titik-Titik Kritis Layanan Pertanahan dan Kebencanaan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Robert menjelaskan, pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik. Dua momentum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan menjadi pengingat pentingnya pengawasan sejak awal.
Ombudsman RI menginventarisasi 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani. Keluhan tersebut mencakup penundaan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, dan penyimpangan prosedur.
Pemetaan Ombudsman menemukan sejumlah titik rawan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, serta manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.
Kerawanan lainnya meliputi perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting tanah. Ombudsman juga menyoroti penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak, serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Enam kantor pertanahan menjadi perhatian khusus Ombudsman RI, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Selain pertanahan, Ombudsman mengidentifikasi kerawanan dalam pelayanan publik pascabencana. Hasil pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September–Oktober 2026 menunjukkan sejumlah persoalan.
Persoalan tersebut meliputi validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan. Ombudsman juga menyoroti pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan pelayanan publik.
Pola persoalan serupa ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Kondisi ini menegaskan pentingnya transparansi pendataan dan pengawasan penyaluran bantuan agar hak masyarakat terdampak terlindungi.
Ombudsman juga menginventarisasi lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata selama tiga tahun terakhir.

Hasil inventarisasi menunjukkan persoalan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar. Persoalan lainnya mencakup kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Robert menegaskan, kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memperoleh izin berlayar perlu ditelusuri penyebabnya. Pemeriksaan harus memastikan apakah persoalan muncul akibat lemahnya pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah.
“Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia juga mengingatkan risiko investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti. Risiko semakin serius apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.
Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat tata kelola.
Langkah yang didorong meliputi keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, dan mekanisme pengaduan yang efektif. Ombudsman juga menekankan pentingnya penelusuran jejak keputusan serta penggunaan anggaran.
Penguatan pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap keputusan dan prosedur pelayanan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme pengaduan yang efektif juga dapat membantu mendeteksi penyimpangan sejak dini.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.
