JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mendorong kepastian pelayanan perizinan untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Radian Syam, dalam Indonesia Workspaces & Virtual Office Summit 2026 di Jakarta.

Radian menekankan pentingnya pelayanan perizinan yang berkualitas melalui prosedur yang jelas, keputusan yang sah, dan pertanggungjawaban yang terukur. Menurutnya, tata kelola pelayanan publik harus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ia mengingatkan, tata kelola yang buruk berisiko menimbulkan maladministrasi. Kondisi tersebut dapat mengganggu kepastian pelayanan, menurunkan kepercayaan publik, dan berdampak pada iklim usaha.

Ombudsman RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan, pengujian objektif, penyelesaian persoalan, serta rekomendasi perbaikan sesuai kewenangannya.

Melalui pengawasan yang efektif, Ombudsman RI mendorong koreksi terhadap persoalan pelayanan dan perbaikan tata kelola. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian pelayanan perizinan serta mendukung iklim usaha yang kondusif.

Ombudsman RI juga menekankan bahwa pengawasan harus menghasilkan perbaikan nyata. Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan.