JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pidana korupsi tidak hanya dapat dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menyebut BPKP, inspektorat, akuntan forensik, dan auditor tersertifikasi juga dapat berperan sesuai kompetensi serta ketentuan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pandangan tersebut dalam menanggapi pengujian norma Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 menguji frasa “lembaga negara audit keuangan”. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas ketentuan tersebut dengan menempatkan BPK sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Budi menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara untuk pembuktian tindak pidana berbeda dari pemeriksaan keuangan negara secara umum.

Menurut KPK, pemeriksaan keuangan negara mencakup pengelolaan, kepatuhan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Sementara itu, penghitungan kerugian dalam perkara pidana berfokus pada nilai kerugian akibat perbuatan yang disangkakan.

KPK menilai hasil penghitungan harus didukung metodologi yang dapat diuji, kompetensi pemeriksa, konsistensi data, serta validitas ilmiah. Hakim tetap menentukan kekuatan pembuktiannya berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

KPK menegaskan, pandangan tersebut tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK. Lembaga itu tetap menjalankan fungsi pemeriksaan eksternal terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

KPK juga merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang sebelumnya menguatkan peran lembaga selain BPK dalam penghitungan kerugian negara untuk pembuktian perkara pidana.

Perdebatan kewenangan ini berkaitan dengan kepastian hukum dan standar pembuktian perkara korupsi. Penegasan norma diperlukan agar hasil penghitungan dapat diuji secara objektif tanpa mengabaikan kewenangan lembaga negara.