JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait batas atas bunga pinjaman online (pinjol). Putusan tersebut mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan 97 entitas bisnis pada Kamis (22/10/2026).

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum itu membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 tertanggal 26 Maret 2026. Majelis juga menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.

Majelis hakim dipimpin Anton Rizal Setiawan, dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan M. Arief Adikusumo. Putusan diambil secara bulat oleh majelis.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan pembatalan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum. Pertimbangan itu mencakup arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penentuan pasar bersangkutan, dan pembuktian kesepakatan antarpelaku usaha.

Majelis menilai penetapan batas atas bunga pinjaman pada masa awal industri pinjol merupakan bagian dari state action doctrine. Saat industri tersebut berkembang, aturan pengawasan dan pengaturannya dinilai belum tersedia secara jelas.

Menurut pertimbangan majelis, OJK memberikan arahan mengenai batas atas bunga untuk mengisi kekosongan hukum. Pengaturan tersebut kemudian diambil alih melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Majelis berpandangan pelaku usaha tidak dapat dihukum semata-mata karena melaksanakan arahan otoritas negara yang berwenang mengawasi kegiatan usahanya.

Majelis juga membedakan batas atas bunga (price ceiling) dengan penetapan harga bersama (price fixing). Menurut majelis, batas atas bunga tidak otomatis membuktikan adanya kesepakatan antarpelaku usaha untuk menetapkan harga.

Keterangan saksi dalam persidangan KPPU menunjukkan adanya variasi struktur bunga di antara penyelenggara pinjol. Terdapat pula praktik tawar-menawar dan penyesuaian bunga berdasarkan rekam jejak peminjam.

Majelis juga menilai layanan pinjaman konvensional dan syariah memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, keduanya tidak dapat begitu saja ditempatkan dalam satu pasar bersangkutan.

Majelis menyatakan tidak terbukti adanya kesepakatan bersama seluruh pemohon untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman. Pedoman perilaku yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tidak serta-merta membuktikan seluruh pemohon menyepakati tindakan bersama.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan permohonan keberatan para pemohon beralasan untuk dikabulkan.

Majelis juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam merumuskan kebijakan. Koordinasi diperlukan untuk mencegah pertentangan kebijakan dan menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan konsumen.

Putusan ini menyoroti perbedaan antara kebijakan batas atas bunga yang diarahkan otoritas negara dan praktik penetapan harga antarpelaku usaha.