BEKASI — Dugaan perilaku intimidatif dalam kepemimpinan Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang narasumber menyebut dugaan pelemparan sepatu, spidol, dan tumbler terhadap staf bukan peristiwa yang terjadi satu kali.

Keterangan tersebut menambah daftar keluhan pegawai mengenai pola komunikasi dan perlakuan pimpinan di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kota Bekasi itu.

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, Direktur RSUD yang disebut bernama Ellya Niken Prastiwi diduga kerap meluapkan kemarahan dengan melempar barang.

“Tidak pertama kali. Sering sekali Niken seperti itu kalau sudah marah. Sepatunya dilempar ke staf laki-laki,” ujar narasumber.

Menurut penuturannya, seorang staf laki-laki bahkan disebut tetap berusaha meredakan situasi ketika sepatu dilemparkan kepadanya.

“Staf laki-laki itu tidak marah. Malah dia bilang, satu lagi, Dok, sepatunya sini,” tuturnya.

Narasumber juga menyebut dugaan pelemparan tidak terbatas pada sepatu. Dalam sejumlah rapat, staf disebut pernah terkena lemparan spidol hingga tumbler.

Selain itu, narasumber mengaku sering mendengar makian dan ancaman pengembalian pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ketika rapat atau pertemuan berlangsung.

Dugaan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui keterangan saksi, kronologi setiap kejadian, dan bukti pendukung. Belum ada kesimpulan bahwa seluruh peristiwa tersebut terbukti secara hukum.

Persoalan ini perlu diperiksa melalui ketentuan perlindungan pekerja dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral, kesusilaan, serta perlakuan sesuai harkat dan martabat manusia. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penerapannya terhadap pegawai RSUD perlu memperhatikan status hubungan kerja masing-masing, termasuk apakah pegawai berstatus ASN, PPPK, atau non-ASN.

Jika dugaan tindakan melempar barang terbukti membahayakan atau melukai pegawai, aparat berwenang dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan pidana berdasarkan fakta, akibat, unsur kesalahan, dan alat bukti.

Bagi pegawai yang berstatus ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur.

Pasal 4 mengatur nilai dasar ASN, termasuk akuntabilitas dan sikap harmonis. Pasal 24 mewajibkan ASN menaati peraturan serta melaksanakan nilai dasar dan kode etik.

Apabila dugaan perilaku tersebut terbukti melanggar kewajiban jabatan atau kode perilaku, instansi berwenang perlu memeriksa dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme disiplin yang berlaku.

Pemeriksaan harus tetap objektif dan memberi kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan pidana terkait penganiayaan dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila ditemukan tindakan dan akibat yang memenuhi unsur delik.

Namun, pelemparan barang tidak otomatis merupakan penganiayaan. Penilaian hukum harus mempertimbangkan sasaran tindakan, ada atau tidaknya kontak fisik, cedera, ancaman, unsur kesengajaan, dan bukti yang tersedia.

Karena itu, dugaan ini perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan penilaian atau cerita sepihak.

Keluhan pegawai tersebut juga menempatkan tanggung jawab pengawasan Pemerintah Kota Bekasi dalam sorotan.

Wali Kota Bekasi selaku kepala daerah perlu memastikan pengaduan diperiksa secara independen, termasuk melalui inspektorat atau mekanisme pengawasan kepegawaian yang berwenang.

Pemeriksaan juga perlu menjamin pegawai dapat memberikan keterangan tanpa tekanan atau tindakan balasan.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Inspektorat, dan BKPSDM Kota Bekasi terkait dugaan tersebut.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah menerima tanggapan resmi. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.