JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perlawanan Febrie Adriansyah terhadap surat dakwaan akan dinilai bersama putusan akhir, Senin (26/10/2026). Keputusan tersebut membuat pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela itu dibacakan dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Febrie, melalui dirinya dan tim advokat, mengajukan perlawanan berdasarkan Pasal 206 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak terdakwa meminta hakim membatalkan surat dakwaan atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Mereka menilai dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan.

Penuntut umum telah menyampaikan pendapat atas perlawanan tersebut dalam persidangan pada 21 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie secara kumulatif. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyusun dakwaan tersebut secara alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menegaskan putusan sela tidak menentukan kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa.

Menurut Purwanto, sebagian dalil perlawanan menyangkut pokok perkara. Majelis akan menilainya setelah memeriksa bukti-bukti dalam persidangan.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut sejalan dengan Pasal 206 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu memungkinkan hakim memutus perlawanan bersama putusan akhir sekaligus melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dengan keputusan tersebut, persidangan memasuki agenda pemeriksaan lanjutan. Majelis akan menilai fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan akhir, termasuk mempertimbangkan perlawanan terdakwa.

Hingga putusan akhir dijatuhkan, dakwaan penuntut umum belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Proses pembuktian tetap menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.