BOGOR — Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong penguatan yurisprudensi dan penataan produk hukum di Mahkamah Agung (MA). Ia menyampaikan hal tersebut dalam Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan, dan Fatwa MA, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA. Dalam pemaparannya, Jimly membahas perkembangan sistem hukum serta kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), dan putusan pengadilan.
Jimly menjelaskan, yurisprudensi berperan menjawab persoalan hukum konkret yang belum sepenuhnya dapat diperkirakan saat undang-undang dibentuk. Karena itu, putusan pengadilan yang telah dikompilasi perlu diperkuat sebagai rujukan bagi hakim.
Ia juga menyoroti hubungan antara tradisi hukum common law dan civil law. Menurut Jimly, kedua tradisi tersebut semakin saling memengaruhi, termasuk melalui penggunaan teknik omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain yurisprudensi, Jimly membahas kewenangan MA dalam menerbitkan Perma. Ia menjelaskan, kewenangan tersebut harus memiliki dasar pendelegasian dari undang-undang.
Jimly menegaskan, MA menjalankan fungsi mengadili dan tidak memiliki kebebasan tanpa batas untuk membuat aturan mengenai hak serta kewajiban publik. Jika terdapat kekosongan hukum tanpa dasar pendelegasian yang memadai, ia berpandangan MA sebaiknya mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah kepada pemerintah.
Jimly juga meminta agar Perma dan Sema dipahami berdasarkan fungsi masing-masing. Perma merupakan produk regulasi, sedangkan Sema menjadi sarana penyampaian informasi atau pedoman pelaksanaan.
Ia turut mendorong evaluasi terhadap Sema yang masih berlaku, termasuk kemungkinan penataan kembali melalui Perma. Konsolidasi sejumlah peraturan yang berkaitan juga dapat dilakukan agar pengaturan lebih sistematis.
Dalam sesi yang sama, Jimly menjelaskan pengujian peraturan memiliki aspek materiil dan formil. Pengujian materiil berkaitan dengan substansi ketentuan, sedangkan pengujian formil menyangkut bentuk dan proses pembentukan peraturan.
Ia menegaskan, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang. Sementara itu, pengujian konstitusionalitas undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
