JAKARTA— Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 dengan memaparkan capaian legislasi DPR bersama pemerintah. Namun, di balik klaim penguatan pelindungan hukum, publik kini menyoroti sejauh mana implementasi dua undang-undang baru itu benar-benar menyentuh kelompok rentan.
Dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026), DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Puan menyebut keduanya sebagai langkah strategis negara menjamin keamanan dan kepastian hukum.
UU Pelindungan Saksi dan Korban diklaim memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana, termasuk menjamin keselamatan saksi, korban, hingga pelapor. Sementara UU PPRT disebut menjadi tonggak pengakuan formal terhadap pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal.
Meski begitu, sorotan muncul pada efektivitas pelaksanaan di lapangan. Selama ini, kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dan lemahnya perlindungan saksi kerap terjadi meski regulasi telah ada. Tanpa pengawasan ketat dan komitmen anggaran, undang-undang berpotensi berhenti di atas kertas.
Selain dua UU tersebut, DPR juga menetapkan sejumlah RUU sebagai usul inisiatif, termasuk revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Hak Cipta. DPR menyatakan akan terus melanjutkan pembahasan regulasi lain guna memperkuat sistem hukum nasional.
Namun, publik kini menanti bukan sekadar jumlah produk legislasi, melainkan dampak nyata dari setiap undang-undang yang disahkan—apakah benar melindungi, atau sekadar menambah daftar regulasi.
