JAKARTA — Pengadilan Tinggi Jakarta menerima delegasi peradilan Republik Rakyat Tiongkok untuk membahas digitalisasi persidangan dan tantangan pembuktian elektronik, Selasa (27/10/2026). Pertemuan ini menjadi ajang pertukaran pengalaman dalam pengembangan sistem peradilan digital kedua negara.
Delegasi tersebut berasal dari Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing dan Beijing Internet Court. Rombongan dipimpin Jiang Ying, Presiden Beijing Internet Court, dan disambut Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji.
Dalam pertemuan itu, Nugroho memaparkan perkembangan transformasi digital peradilan Indonesia. Mahkamah Agung mengembangkan layanan peradilan elektronik melalui sistem e-Court sejak 2018.
Sistem tersebut mengintegrasikan administrasi perkara perdata, pemanggilan para pihak, hingga persidangan elektronik atau e-Litigation. Pengaturannya antara lain merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022.
Jiang Ying mengapresiasi perkembangan e-Court di Indonesia. Ia menyebut pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk bertukar pengalaman dalam menghadapi perubahan teknologi dan kebutuhan layanan peradilan.
Namun, digitalisasi peradilan juga menghadirkan sejumlah tantangan. Delegasi Beijing menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih bergantung pada dokumen kertas, etika persidangan daring, serta peningkatan jumlah perkara akibat kemudahan pendaftaran elektronik.
Tantangan lain muncul dalam pembuktian digital di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Isu ini menjadi perhatian karena proses peradilan harus mampu merespons perkembangan teknologi.
Jajaran hakim Indonesia turut berbagi pengalaman menjaga ketertiban persidangan daring. Mereka juga memaparkan peran mediasi dalam membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus berlanjut ke putusan pengadilan.
Pembahasan mengenai keamanan siber, privasi data, dan pemanfaatan teknologi mutakhir dijadwalkan berlanjut saat delegasi mengunjungi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pertemuan tersebut memperkuat pertukaran pengalaman peradilan Indonesia dan Tiongkok. Kedua pihak diharapkan dapat terus berbagi pengetahuan untuk menghadapi tantangan digitalisasi layanan hukum.
