JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan BUMD migas Kota Bekasi. Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP periode 2009–2024, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Dua saksi yang diperiksa pada Selasa (27/10/2026) berinisial EHL dan HLS. EHL merupakan mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, sedangkan HLS mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi di Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Namun, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut berlangsung selama 2009–2024.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap indikasi pelanggaran mekanisme dan perizinan dalam pelaksanaan kerja sama. Anang menyebut persetujuan DPRD dan Kementerian ESDM diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan Kejagung, kerja sama yang seharusnya memberikan keuntungan justru membuat perusahaan daerah mengalami defisit. Dampaknya disebut turut membebani keuangan perusahaan daerah dan Pertamina.

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut masih merupakan perkiraan yang disampaikan penyidik dan belum menjadi angka kerugian final berdasarkan putusan pengadilan.

Pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat ESDM ini menambah rangkaian pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara KSO Migas Bekasi. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah, DPRD, dan pihak yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Hingga pemberitaan ini disusun, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.