BEKASI — Keluhan seragam olahraga siswa kelas XI SMKN 12 Kota Bekasi menambah sorotan terhadap pengelolaan dana siswa. Persoalan ini mencakup pembayaran kegiatan sekolah, mekanisme penerimaan uang, dan transparansi pengelolaan Komite Sekolah.
Sebelumnya, wali murid juga mempertanyakan biaya Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), perbedaan rekening penerima pembayaran, serta biaya seragam dan asuransi siswa.
Humas Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III, M. Anshori yang akrab disapa Aan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dikembalikan kepada pihak internal sekolah. Ia juga menegaskan larangan pungutan.
“Sudah saya tanyakan. Dan kalau kegiatan semua dikembalikan kepada internal sekolah. Untuk pungutan KCD melarang adanya pungutan,” terang Aan kepada awak media.
Dalam keterangan lanjutan, Aan menyebut kepala cabang dinas telah menegur kepala sekolah. Teguran tersebut, menurut Aan, menekankan bahwa kegiatan merupakan urusan internal sekolah dan pungutan dilarang.
Namun, rincian dasar teguran, hasil evaluasi, serta langkah perbaikan yang telah dilakukan belum dijelaskan secara terperinci kepada awak media.
Seorang wali murid mengeluhkan seragam olahraga kelas XI yang disebut belum diterima. Awak media masih menelusuri jumlah siswa terdampak, nominal pembayaran, waktu transaksi, serta pihak penerima uang.
Dokumen pembayaran, pemesanan, dan distribusi diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut. Pihak sekolah maupun pengelola pengadaan perlu menjelaskan penyebab keterlambatan dan kepastian penyerahan seragam.
Keterlambatan penyerahan barang tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, jika pembayaran telah dilakukan, wali murid berhak memperoleh kejelasan mengenai status pesanan dan pertanggungjawaban transaksi.
Awak media juga menerima informasi dari wali murid mengenai anggota Komite SMKN 12 yang anaknya disebut telah lulus atau tidak lagi bersekolah di sana.
Informasi tersebut belum terverifikasi melalui dokumen resmi. Karena itu, awak media belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kepengurusan komite.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur komposisi anggota Komite Sekolah, termasuk unsur orang tua atau wali siswa, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Regulasi tersebut juga mengatur proporsi keanggotaan.

Status anak anggota yang telah lulus perlu diperiksa bersama ketentuan khusus yang berlaku di Jawa Barat, dokumen pemilihan, masa jabatan, serta dasar penetapan pengurus. Awak media akan meminta salinan surat keputusan kepengurusan, susunan anggota, berita acara pemilihan, dan dokumen terkait lainnya.
Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur penggalangan dana Komite Sekolah dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pasal 12 juga melarang komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Karena itu, mekanisme pembayaran perlu diperiksa berdasarkan tujuan, sifat pembayaran, pihak penerima, dan pencatatan transaksi. Pemeriksaan juga harus memastikan apakah pembayaran bersifat sukarela atau diwajibkan dengan nominal dan tenggat tertentu.
Dari sisi pidana, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur penggelapan. Penerapan kedua pasal tersebut memerlukan pembuktian unsur pidana dan tidak dapat disimpulkan hanya dari keluhan mengenai seragam atau perbedaan rekening.
Awak media akan meminta penjelasan Kepala SMKN 12 Kota Bekasi dan pengurus Komite Sekolah mengenai pengadaan seragam, mekanisme pembayaran, pertanggungjawaban dana, serta dokumen kepengurusan komite.
KCD Wilayah III juga perlu menjelaskan tindak lanjut teguran kepada kepala sekolah, termasuk apakah pemeriksaan dokumen dan evaluasi pengelolaan kegiatan telah dilakukan.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, Komite Sekolah, KCD, maupun pengelola pengadaan. Penelusuran akan dilanjutkan berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Hingga klarifikasi dan dokumen pendukung diperoleh, awak media belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kepengurusan komite maupun penyalahgunaan dana siswa.
