JAKARTA — Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melarang hakim memanfaatkan jabatan untuk kepentingan komersial dalam bimbingan belajar seleksi calon hakim dan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bawas MA Nomor 4 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 29 Oktober 2026. Kebijakan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas hakim dan mencegah konflik kepentingan.
Bawas MA menyoroti kegiatan bimbingan belajar, seminar, dan lokakarya yang berorientasi komersial untuk mempersiapkan peserta seleksi calon hakim maupun CPNS.
Hakim dilarang menggunakan kewenangan, wibawa, atau kedudukannya demi memperoleh keuntungan finansial bagi diri sendiri, keluarga, maupun pihak lain.
Larangan juga mencakup tindakan membiarkan pihak lain memanfaatkan jabatan hakim untuk menciptakan kesan memiliki akses khusus demi keuntungan finansial.
Jabatan hakim tidak boleh menjadi modal bisnis untuk memengaruhi proses seleksi atau memberi keunggulan kepada peserta tertentu. Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan prinsip integritas dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim tetap dituntut menjaga sikap, kejujuran, kewibawaan, serta kepatuhan terhadap norma profesi.
Namun, larangan ini secara khusus menyasar kegiatan pengajaran bimbingan belajar, seminar, atau lokakarya yang bersifat komersial dan pragmatis untuk seleksi calon hakim maupun CPNS. Ketentuan tersebut tidak serta-merta melarang seluruh kegiatan pendidikan atau berbagi pengetahuan oleh hakim.
Bawas MA menegaskan, jabatan hakim harus dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas. Penggunaannya untuk kepentingan komersial yang memicu konflik kepentingan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
