JAKARTA — Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memperkuat pengawasan berbasis risiko dan penanganan pengaduan untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Bawas MA menerima 5.120 pengaduan, dengan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) sebagai kanal utama.

Penguatan pengawasan dibahas dalam rapat koordinasi pengawasan dan penanganan pengaduan pengadilan tingkat banding serta tingkat pertama seluruh Indonesia. Kegiatan berlangsung pada 27–29 Oktober 2026 di Jakarta.

Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi seluruh satuan kerja. Menurutnya, pengawasan membutuhkan komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Kepala Bawas MA, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., menekankan pergeseran menuju pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini mengutamakan pencegahan dan pembinaan tanpa mengabaikan penindakan terhadap pelanggaran.

Bawas MA juga menyoroti penanganan pengaduan yang objektif, transparan, dan responsif. Mekanisme tersebut harus menjaga kerahasiaan serta melindungi pelapor, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Bawas mendorong percepatan klarifikasi terhadap isu krusial dan dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat. Digitalisasi melalui aplikasi Wastitama juga diarahkan untuk membuat proses pengawasan lebih tertib, terukur, dan mudah ditelusuri.

Dalam rakor tersebut, peserta membahas pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, administrasi perkara, kepegawaian, barang milik negara, serta keuangan perkara dan anggaran. Pengawasan terhadap aspek administrasi dinilai penting untuk mencegah penyimpangan di satuan kerja.

Data yang dipaparkan Bawas MA mencatat, pada 2025 terdapat 5.561 pengaduan dan 222 di antaranya diperiksa. Pemeriksaan tersebut terdiri atas 127 pengaduan oleh Bawas MA dan 95 melalui pengadilan tingkat banding.

Rakor berlangsung secara hibrida dan diikuti 1.558 peserta dari 273 satuan kerja di empat lingkungan peradilan. Kegiatan ditutup pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan lima penekanan utama terkait pengawasan berbasis risiko, penanganan pengaduan, digitalisasi, akuntabilitas administrasi, dan regenerasi pengawas.

Penguatan sistem pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung menjaga kepercayaan publik. Pelaksanaannya membutuhkan tindak lanjut yang terukur serta konsistensi pengawasan di seluruh satuan kerja peradilan.