“Kita ingin agar data tersebut valid dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi data yang saling berbeda. Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” ujar Budi.
Dengan mekanisme tersebut, orang tua atau wali tidak perlu mengurus dokumen kependudukan secara terpisah. Setelah diverifikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), dokumen dapat dikirim melalui email SIAK Online yang dilengkapi kode QR.
Bagi orang tua atau wali yang tidak memiliki alamat email, dokumen kependudukan dapat diperoleh melalui fasilitas pelayanan kesehatan tempat persalinan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan integrasi layanan digital tersebut diharapkan memangkas proses birokrasi sekaligus mempercepat penerbitan dokumen kependudukan.
“Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Tito.
Masih Ada 5,4 Persen Anak Belum Memiliki Akta Kelahiran
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti turut mendukung digitalisasi layanan akta kelahiran. Menurut dia, sistem tersebut dapat mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia.
