Pemerintah Ingin Pangkas Birokrasi dan Perluas Akses Traktor hingga Combine Harvester
GRESIK – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyiapkan aturan baru untuk memperluas akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi buruh tani di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut disiapkan agar keterbatasan status maupun persyaratan administratif tidak lagi menjadi penghambat bagi buruh tani yang membutuhkan alat produksi untuk menggarap lahan.
Rencana perubahan aturan itu disampaikan Amran saat meninjau lahan pertanian yang terdampak kekeringan di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Amran mengatakan masih banyak buruh tani yang membutuhkan bantuan traktor, combine harvester, alat tanam, dan berbagai jenis alsintan lainnya. Namun, sebagian di antaranya belum dapat mengakses bantuan karena terkendala regulasi.
“Banyak saudara-saudara kita buruh tani di seluruh Indonesia tidak tersentuh karena kebijakan, karena regulasi yang ada. Insyaallah kami kembali ke Jakarta, kami ubah regulasi. Buruh tani boleh dapat traktor, boleh dapat combine, alat tanam, dan seterusnya,” kata Amran.
Menurut Amran, perubahan regulasi akan diarahkan untuk menyederhanakan proses pengusulan sekaligus memperluas penerima bantuan. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan bantuan pertanian tidak hanya menjangkau kelompok yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan alat produksi.
PPL Didorong Percepat Pengusulan Bantuan
Amran juga meminta mekanisme pengusulan bantuan dibuat lebih sederhana dengan memberikan peran lebih besar kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Menurut dia, PPL memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi, kebutuhan, dan persoalan petani di wilayah masing-masing sehingga dapat membantu memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang tepat.
“Tanda tangannya enggak usah ribet, cukup PPL. Kami terima tanda tangan PPL, kami terima di Jakarta, kami kirim alatnya. Mereka membutuhkan saat ini,” ujarnya.
Amran menegaskan penyederhanaan birokrasi tersebut sejalan dengan arahan pemerintah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Kebutuhan petani di lapangan, menurut dia, harus segera direspons dan tidak boleh tertahan oleh rantai administrasi yang panjang.
“Kalau kepentingan rakyat, Presiden perintahkan: layani, titik. Enggak usah basa-basi,” tegas Amran.
Ia menilai prinsip tersebut penting diterapkan ketika petani menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan cepat. Pemerintah, kata Amran, harus hadir memberikan solusi dan tidak justru menambah beban masyarakat melalui prosedur yang berbelit.
Cek Lahan Kekeringan di Gresik
Dalam kunjungannya ke Gresik, Amran juga meninjau langsung kondisi sawah dan sumber air setelah menerima laporan mengenai lahan pertanian yang terdampak kekeringan dengan luas lebih dari 200 hektare.
“Kami langsung cek lapangan karena terdengar ada kekeringan 200 hektare lebih. Sekecil apa pun persoalannya, kalau kita bisa memberikan solusi di lapangan, harus kita selesaikan. Tidak ada basa-basi, tidak ada birokrasi panjang. Langsung kita berikan pompa,” ujarnya.
Penanganan kekeringan dilakukan melalui dukungan pompa untuk membantu memenuhi kebutuhan air pertanian. Pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang dengan mempertimbangkan pembangunan kolam retensi untuk mengantisipasi persoalan kekurangan air yang berulang di wilayah tersebut.
Amran menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila terdapat persoalan lahan yang perlu diselesaikan dalam pembangunan infrastruktur pendukung.
Bantuan Alsintan untuk Petani yang Membutuhkan
Amran kembali menegaskan bahwa rencana pembukaan akses bantuan alsintan bagi buruh tani merupakan bagian dari upaya mempercepat pelayanan pemerintah hingga tingkat lapangan.
Menurutnya, bantuan pertanian harus tersedia ketika petani membutuhkannya, terutama untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan produksi pangan nasional.
“Buruh tani juga harus bisa mendapatkan bantuan. Jangan karena regulasi, mereka tidak tersentuh. Kalau rakyat membutuhkan dan kita bisa bantu, kita bantu,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Pertanian berupaya memperluas manfaat program bantuan pertanian sekaligus memastikan dukungan pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh petani dan buruh tani yang bekerja di lapangan.
