Menurut Endang, penggunaan aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung keamanan pengelolaan data serta meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi desa. Ia menyebutkan bahwa sistem tersebut memanfaatkan infrastruktur pusat data nasional.
Salah satu layanan yang disiapkan adalah layanan.desa.id, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan permohonan surat maupun kebutuhan administrasi lainnya kepada pemerintah desa.
Ke depan, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan tersebut dari rumah. Permohonan yang masuk kemudian diproses oleh aparatur desa, sedangkan surat balasan atau dokumen yang telah disetujui dapat diterbitkan dengan tanda tangan elektronik kepala desa.
“Nanti ke depannya layanan desa ini dapat diakses dari rumah masing-masing. Jadi, masyarakat tidak harus datang ke kantor desa untuk melakukan pelayanan. Intinya, layanan ini bisa dilakukan secara daring dari rumah,” ujar Endang.
Dalam pelaksanaan pelatihan tersebut, turut hadir Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kabupaten Serang, Ari Arumansyah, serta perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Rian Rusman.
Melalui program ini, Pemkab Serang berharap digitalisasi tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Meski demikian, keberhasilan penerapannya akan bergantung pada kesiapan aparatur, ketersediaan infrastruktur internet, keamanan data, serta kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan digital. Karena itu, pendampingan dan evaluasi secara berkelanjutan diperlukan agar transformasi digital benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga.
