Blitar – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus provokasi demonstrasi rusuh dan penjarahan melalui media sosial. Dari jumlah tersebut, 6 orang resmi ditahan, sementara 1 orang lainnya dikenakan wajib lapor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli siber Polri yang digelar sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyebaran konten provokatif terkait aksi unjuk rasa.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran melakukan patroli siber sejak 23 Agustus sampai 3 September 2025 terkait isu demonstrasi, sebagai upaya preventif dan penegakan hukum,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
Selama patroli siber berlangsung, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Hasilnya, 592 akun dan konten provokatif berhasil diblokir karena terbukti menyebarkan ajakan melanggar hukum saat demonstrasi.
Selain itu, Bareskrim Polri menerima 5 laporan polisi terkait penyebaran konten hoaks dan provokasi di media sosial. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti hingga penangkapan 7 tersangka.
Berikut identitas dan peran para tersangka:
- WH (31) – Pemilik akun Instagram **@bekasi_menggugat (831 pengikut).
- KA (24) – Mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (202 ribu pengikut).
Keduanya diduga memanipulasi pernyataan Said Iqbal menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut demo buruh pada 28 Agustus.
- LFK (26) – Pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun Instagram @larasfaizati.
Diduga mengunggah konten provokasi dengan ajakan membakar gedung Mabes Polri. - IS (39) – Pemilik akun TikTok @hs02775
Menghasut massa untuk menjarah rumah tokoh publik seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.
5-6. SB (35) dan G (20) – Pasangan suami-istri, pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing.Membuat konten ajakan menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Mereka juga mengelola grup WhatsApp untuk mengumpulkan massa.
- CS (30) – Pemilik akun TikTok @cecepmunich, Tidak ditahan, tetapi wajib lapor dua kali seminggu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara
