“Ini tercantum dalam Pasal 1 kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis,” tambahnya.
Dijelaskan Ichsan, atas Pasal 1 tersebut, pihak Ricky Tandiawan juga akhirnya menyepakati untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022
Saat itu Ricky melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan Jen Tang maupun Eddy dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan surat atau menggunakan hak benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 383 KUHP.
“Dan oleh Pak Ricky ini juga disepakati agar turut mencabut laporan pidananya terhadap Jen Tang dan Eddy dan ini jelas tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama mereka,” tandasnya.
Dibeberkan Ichsan, dalam Pasal 3 kesepakatan bersama itu juga masing-masing pihak menyepakati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/ Kelurahan Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008 dengan luas tanah 3825 M2 tertulis dan terbaca atas nama Ricky Tandiawan dinyatakan tetap sah dan mengikat secara hukum.
“Jadi masing-masing pihak bersepakat membangun kesepakatan bersama yang mereka buat secara sadar tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun,” imbuhnya.
“Anehnya belakangan kok mereka pihak Jen Tang dan Eddy justru melanggarnya dengan diam-diam mengajukan kembali permohonan pelaksanaan eksekusi atas keputusan perkara perdata yang ada dalam Pasal 2 kesepakatan bersama yang telah diterangkan di atas,” sambung dia.
Kata Ichsan, terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Jen Tang dan Eddy yang sudah dibatalkan sertifikatnya.
“Sertifikat yang dipegang oleh Eddy dan Jen Tang kemudian mengajukan gugatan ulang dalam perkara ini. Kemudian putusan ini berkekuatan hukum,” terangnya.
Tidak berhenti di situ, lanjut Ichsan, persoalan berikutnya kemudian muncul dengan adanya dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya.
