“Di mana Ricky memiliki sertifikat 20196 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun bahkan masih sah terdaftar di BPN,” jelasnya.

Ichsan membeberkan bahwa penggunaan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Eddy Aliman pada Perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Mks.

“Maka oleh pihak Ricky Tandiawan selaku Tergugat II dalam perkara tersebut melalui Tim Kuasa Hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. LP/B/0313/V1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTL/2001V1/2022/BARESKRIM, Tanggal 23 Juni 2022,” Ichsan menuturkan.

Tambahnya, setelah dilakukan gelar pertama terhadap perkara laporan Polisi No. LP/B/0313/VI1/2022/SPKT/ Bareskrim Polri pada tanggal 23 Juni 2022 tersebut, maka oleh PLH Kasubdit II selaku penyidik atau Direktur Tindak Pidana Umum telah menerbitkan Surat tertanggal 07 Juli 2022 No: B/633/VI1/2022/Dittipidum perihal pemberitahuan proses penyelidikan.