BEKASI — Di balik polemik dana siswa SMKN 12 Kota Bekasi, terdapat hak anak dan kepercayaan orang tua yang menuntut kejelasan. LSM Baladaya menyoroti pembayaran LDKS, pengadaan seragam olahraga kelas XI, serta informasi kompensasi 50 persen bagi siswa yatim piatu.

Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, meminta sekolah dan Komite Sekolah menjelaskan dasar pembayaran serta pertanggungjawaban dana. Menurut dia, setiap rupiah yang dibayarkan orang tua harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas.

“Jangan sampai persoalan administrasi dan pengelolaan dana justru membebani siswa serta orang tua. Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar dan berkembang, bukan menanggung ketidakjelasan pengelolaan biaya,” tegas Izhar.

Sorotan tersebut muncul ketika kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) tetap direncanakan berangkat pada Senin mendatang. Pada saat yang sama, sejumlah pertanyaan wali murid mengenai pembayaran dan pertanggungjawaban kegiatan masih membutuhkan jawaban.

Bagi orang tua, biaya pendidikan bukan sekadar angka dalam kuitansi. Pembayaran berkaitan dengan harapan agar anak memperoleh layanan sesuai kesepakatan, termasuk kepastian pelaksanaan kegiatan dan penyerahan perlengkapan yang telah dibayar.

Baladaya juga menyoroti informasi mengenai kompensasi 50 persen bagi siswa yatim piatu yang disebut belum terealisasi. Informasi ini perlu ditelusuri karena menyangkut kebijakan keringanan biaya bagi siswa yang mungkin membutuhkan perhatian khusus.

Sekolah dan pengelola kegiatan perlu menjelaskan apakah kompensasi tersebut memiliki dasar tertulis, siapa yang memenuhi kriteria penerima, dan bagaimana pelaksanaannya. Dokumen pembayaran juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah pengurangan biaya benar-benar diterapkan.

Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa hak kompensasi telah dilanggar. Namun, jika kebijakan itu memang dijanjikan, siswa dan wali yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh penjelasan yang transparan.

Persoalan lain muncul dari keluhan wali murid mengenai seragam olahraga kelas XI yang disebut belum diterima. Status pembayaran, jumlah siswa terdampak, dan jadwal penyerahan perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah serta pengelola pengadaan.

Izhar juga menyoroti bukti transfer pembayaran yang diperlihatkan kepadanya. Bukti tersebut perlu dicocokkan dengan kuitansi, identitas penerima, nominal transaksi, dan pencatatan penggunaan dana.

Perbedaan rekening penerima tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, pihak yang menerima dan mengelola pembayaran harus menjelaskan dasar penggunaan rekening serta mekanisme pertanggungjawabannya.

“Orang tua berhak mengetahui pembayaran mereka masuk ke rekening siapa, digunakan untuk apa, dan bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan pertanyaan wali murid menggantung tanpa penjelasan,” tegas Izhar.

PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengatur prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pendanaan pendidikan. Prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk menilai tata kelola dana pendidikan sesuai jenis dan sumber dananya.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Penilaian terhadap pembayaran yang dipersoalkan tetap harus melihat bentuk transaksi, pihak pengelola, dasar pembayaran, serta ketentuan yang berlaku.

Humas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, M. Anshori yang akrab disapa Aan, sebelumnya menyampaikan bahwa kepala cabang dinas telah menegur kepala sekolah. Aan juga menyatakan KCD melarang adanya pungutan.

Namun, rincian dasar teguran, hasil pemeriksaan, dan langkah perbaikan belum dijelaskan secara terperinci kepada awak media. Klarifikasi lanjutan diperlukan untuk mengetahui tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan wali murid.

Izhar menyatakan Baladaya dapat mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar mempertimbangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, pemeriksaan diperlukan agar penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Permohonan tersebut merupakan langkah yang direncanakan, bukan bukti bahwa BPK telah memutuskan melakukan audit.

Awak media akan meminta penjelasan Kepala SMKN 12 Kota Bekasi, pengurus Komite Sekolah, dan KCD Pendidikan Wilayah III mengenai pembayaran LDKS, aliran dana, kompensasi siswa yatim piatu, serta pengadaan seragam.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang rekening dan kuitansi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan orang tua, kepastian hak siswa, dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam mengelola setiap dana secara terbuka.

Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dokumen dan keterangan para pihak. Penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan yang berwenang.