Barru,diksiber.id – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas ganda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.
Agenda penuntutan terhadap terdakwa AM (71), pria lansia yang kini mendekam di Rutan Kejaksaan Negeri Barru, dijadwalkan digelar pada Selasa mendatang di Pengadilan Negeri Barru.
Sorotan tajam pun datang dari publik dan kalangan praktisi hukum.
Salah satunya adalah pengacara senior Kota Makassar, Firman SH, yang menegaskan bahwa pelaku layak dijerat dengan pasal berlapis dari UU TPKS dan KUHP.
Dalam pernyataannya kepada media, Firman menyatakan bahwa kasus ini sangat berat, bukan hanya karena korban merupakan penyandang disabilitas, tetapi juga karena adanya indikasi pelaku mencoba menyuap keluarga korban pascakejadian.
“Peristiwa ini tidak hanya mencoreng moral pelaku, tetapi menjadi cermin bagaimana perempuan dengan disabilitas masih sangat rentan terhadap tindak kejahatan seksual,” ujarnya.
Kronologi Kasus: Dari Salon Menuju Aksi Bejat
Peristiwa memilukan ini bermula saat AM (71) mendatangi sebuah salon di kawasan Pasar Pekkae, Kabupaten Barru sulsel
Awalnya, pelaku bermaksud untuk memangkas rambut.
Namun, niat itu berubah ketika ia merasa tertarik pada para pegawai salon.
Ketika rayuannya ditolak secara tegas oleh pegawai, AM justru mencari celah untuk melampiaskan nafsunya.
Dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi, pelaku kemudian masuk ke sebuah kamar di lantai satu salon, tempat korban seorang perempuan penyandang disabilitas fisik dan intelektual sedang tertidur.
Tanpa memperdulikan kondisi korban yang rentan, pelaku melakukan tindakan pencabulan.
Aksi ini dipergoki langsung oleh salah seorang pegawai salon dan ibu korban, yang mendengar kegaduhan dan segera menuju lokasi.
Sempat mencoba menyuap keluarga korban dengan uang sebesar Rp700.000 agar kasus tidak dilaporkan, pelaku justru semakin menambah beban moral dan hukum atas perbuatannya.
Kajian Hukum: KUHP dan UU TPKS Bisa Digunakan Bersamaan
Firman SH bersama rekannya, Aswandi Hijrah SH.MH dari Lembaga Hukum Keadilan Nusantara, menilai bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
