KUHP jelas mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pelaku pencabulan. Pasal 289 dan 290 KUHP dapat digunakan dalam kasus ini karena ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban, serta korban berada dalam keadaan tidak berdaya,” ungkap Aswandi.

Sementara dari sisi UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal yang memberikan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas.

UU TPKS sangat tegas dalam memberikan perlindungan terhadap korban disabilitas. Pasal 42 hingga 47 mengatur secara khusus bentuk perlindungan, termasuk kewajiban negara untuk memastikan keadilan dan perlakuan setara terhadap korban dengan kebutuhan khusus,” tambah Firman.

Dukungan Publik dan Permintaan Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Barru. Warga yang ditemui di sekitar pasar Pekkae menyatakan kekecewaannya atas tindakan pelaku, terlebih karena menyasar korban yang sangat rentan.

Kami minta jaksa dan hakim memberi hukuman berat. Ini bukan sekadar pelecehan biasa. Korban adalah difabel, dan pelaku sudah tua, seharusnya memberi contoh, bukan mencoreng nama daerah,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Sebagian warga bahkan mengusulkan agar terdakwa tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga diberikan sanksi sosial.

Kalau hanya penjara saja, tak cukup memberi efek jera. Nama baik Barru harus dijaga, dan pelaku harus diberi hukuman maksimal,” tegas warga lainnya.