Persidangan Tanpa Pendampingan Hukum untuk Korban
Mirisnya, selama enam kali persidangan yang telah berlangsung, korban belum mendapatkan pendampingan hukum atau kuasa hukum pribadi.
Hal ini mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk para aktivis hak disabilitas.
Namun pihak Pengadilan Negeri Barru menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan sesuai prosedur.
Firman SH menekankan pentingnya pendampingan hukum terhadap korban, apalagi yang termasuk kelompok rentan.
Tanpa kuasa hukum, hak-hak korban bisa saja terabaikan dalam proses hukum,” jelasnya.
Harapan pada Majelis Hakim dan Penegak Hukum
Kini publik menanti vonis dari majelis hakim yang akan memutuskan nasib terdakwa dalam waktu dekat.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Barru, Muhammad Aslam, memastikan bahwa seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan visum sudah dilampirkan dalam berkas tuntutan.
“Sudah saatnya hukum menunjukkan keberpihakannya kepada korban yang lemah. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal martabat kemanusiaan,” tutup Firman (*).
